Muspika Tarogong Kaler melakukan sidak di galian C Kuyambut
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Muspika Kecamatan Tarogong Kaler melakukan sidak di lokasi galian C di Kampung Kuyambut Desa Tanjungkamuning Kecamatan Tarogong Kaler. Sidak dilakukan karena masyarakat yang resah dengan galian C yang sudah bertahun-tahun beroprasi.
Ditemui usai melakukan sidak Kapolsek Tarogong Kaler IPDA Asep Saepudin, mengatakan bahwa banyaknya laporan masyarakat yang merasa khawatir dengan lokasi galian yang berdampingan dengan pemukiman warga.
“Banyak laporan dari warga soal galian C, mereka khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya, Selasa (24/7/2019).
Selain ilegal, Menurutnya galian C yang berlokasi di Kuyambut tersebut sangat berdampingan dengan pemkiman warga, yakni Perumahan Putri Dinar Lestari.
“Galian C sangat berdampingan dengan pemukiman warga, tentu sangat berbahaya jika ada hal seperti longsor terjadi dan menimpa warga,” katanya.
Asep juga menyampaikan lokasi Galian C di blok lapang Desa Tanjung kamuning Kecamatan Tarkal, yang merupakan perbatasan galian C Kunyamut perbatasan dengan wilayah desa Tanjung kamuning yang merupakan daerah kawasan yang dilarang adanya Galian C, sesuai dengan RUTR Kabupateb Garut dimana daerah ini merupakan kawasan penataan.
“Daerah ini (galian C Kuyambut) bukan untuk lokasi galian, melainkan untuk lokasi penataan wilayah,” ucapnya.
Untuk itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Garut untuk menghentikan produksi galian C di daerah tersebut.
“Kami juga memanggil pemilik Galian C atas nama sodara Jajat, serta menghimbau kepada Pemda melalui pemerintahan setempat untuk menerbitkan surat teguran kepada pemilik tambang,” ucapnya.
Sementara itu terpisah warga Perum Putri Dinar Lestari Yuni (25) mengaku resah dengan aktifitas galian yang sudah lama dilakukan. Ia berharap aktifitas galian bisa dihentikan segera mungkin.
“Khawatir longsor, soalnya lokasi perum sangat berdekatan dengan lokasi galian, dan galian bisa dilihat dengan jelas,” katanya.