Sosialisasi penerbitan NIB di Kecamatan Talegong. (Foto: Pemkab Garut)
Talegong – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut mengelar program pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Warga Talegong dan Cisewu, yang mendapatkan edukasi mengenai ini.
Kegiatan ini, diketahui dilaksanakan di kantor Kecamatan Talegong dan Cisewu, yang berada di selatan Kabupaten Garut pada 1-2 Agustus 2023 lalu.
Kegiatan ini, dihadiri oleh Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Wanwan Arief Gunawan. Selama proses sosialisasi ini, pihak DPMPTSP menyampaikan edukasi kepada masyarakat, mengenai proses pembuatan NIB.
“Hal itu dilakukan karena masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha yang minim informasi tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan belum memahami tata cara memperoleh NIB,” kata Wanwan kepada wartawan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Pemda Garut juga mensosialisasikan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada masyarakat. Masyarakat juga diedukasi mengenai manfaat memiliki NIB.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di pelosok Kabupaten Garut dapat memperoleh informasi tentang perizinan yang sampai saat ini dirasa masih sulit,” pungkas Wanwan.
NIB sendiri merupakan legalitas masyarakat dalam menyelenggarakan usaha. Tak hanya sebagai bukti legal, tapi juga membuka akses terhadap fasilitas pembiayaan perbankan, pelatihan hingga peluang mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
(Abd/Abd)