Garut – Pemerintah Kabupaten Garut beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait kepatusan masyarakat selama Ramadan.
Dalam maklumat yang ditandatangani Forum Koordinasi Kepala Daerah (Forkopimda) Garut itu, tertera 4 pasal utama berisi imbauan dan larangan.
Di antaranya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial dan memperbanyak ibadah.
Selain itu, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan sejumlah aturan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Ramadan.
Beberapa poin utama dalam maklumat tersebut antara lain:
1. Larangan menyalakan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah.
2. Pembatasan konvoi dan balapan liar, khususnya Sahur On The Road (OTR) menggunakan kendaraan R4 dan R2 yang tidak sesuai spesifikasi.
3. Pelarangan praktik penyakit masyarakat, seperti premanisme, prostitusi, penjualan minuman keras, perjudian, serta peredaran dan konsumsi narkotika.
4. Penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
5. Larangan penjualan produk kontrasepsi secara bebas di toko dan warung.
6. Pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB. ***