Malangbong – Polisi menangkap seorang pelaku pembobolan rumah milik warga Malangbong. Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku.
Pelaku berinisial MH (32) ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2024 lalu sekitar jam 14.35 WIB oleh personel Polsek Malangbong.
Menurut Kapolsek Iptu Suarna menjelaskan, kejadian pembobolan rumah milik Entin (34) ini terjadi di Kampung Girimakmur, Desa Malangbong.
“Kejadiannya berlangsung hari Minggu, 23 Februari sekitar jam 12.30 WIB,” kata Suarna.
Kejadian ini diketahui oleh korban, saat pulang dari pengajuan. Korban melihat, rumahnya sudah porak-poranda, dengan jendela dapur terbuka.
“Setelah dicek, ada banyak barang berharga yang hilang. Di antaranya 2 unit telepon genggam,” katanya.
Selain dua unit telepon genggam, tiga unit gas LPG berukuran 3 kilogram juga raib. Korban, kemudian lapor polisi.
Personel Polsek Malangbong yang menerima informasi ini, kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Suarna. ***