Garut – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memulai pelayanan klaim jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi karyawan PT Danbi Internasional.
Klaim pencairan JHT dan JKP ini mulai berlangsung di gedung Badan Koordinasi Wilayah Jabar, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, Jumat, 14 Maret lalu.
Bupati Garut Syakur Amin yang hadir saat itu menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengapresiasi kemudahan proses.
“Saya sangat gembira, ternyata prosesnya jauh lebih mudah daripada yang dibayangkan. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Syakur mengajak masyarakat Garut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Program ini terbukti memberikan manfaat saat terkena musibah.
“Semoga bantuan ini bisa membantu para pekerja merayakan lebaran. Kami juga akan menyiapkan pelatihan kerja bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.
Ketua Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jabar Kunto Wibowo menyebut percepatan pencairan klaim ini merupakan tindaklanjut dari koordinasi dengan Pemkab Garut.
“Kami berkomitmen untuk sesegera mungkin mencairkan saldo yang merupakan hak para tenaga kerja yang terkena PHK,” kata Kunto.
Kunto menjelaskan, pihaknya telah menerapkan langkah dalam percepatan klaim JHT dan JKP. Dia memastikan para pekerja mendapatkan manfaat maksimal.
“Kami bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mempercepat proses ini. Target kami dana JHT dan JKP sudah bisa diterima pekerja sebelum lebaran,” pungkas Kunto. ***