BandungĀ – Pemprov Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor milik masyarakat yang belum membayar.
Hal tersebut diungkap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat, dan badan usaha yang menguasai kendaraan bermotor di Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
“Kami Pemprov Jabar mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya. Tapi, setelah lebaran, mohon diperpanjang,” kata KDM.
Dedi mengingatkan pajak kendaraan punya peran penting dalam pembangunan. Sebab itu, KDM berharap masyarakat membayar setelah program ini dijalankan.
“Nanti yang tidak bayar, padahal kami sudah beri kesempatan, tidak bisa lagi nanti motor-mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten dan provinsi,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Program ini didukung oleh berbagai layanan digital, macam e-Samsat, aplikasi Sambara, serta Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, hingga BUMDes.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” pungkas Dedi. ***