Garut Kota – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan perubahan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M berdasarkan Fatwa MUI.
Ini mengacu kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa 1 sha’, setara dengan 2,7 Kg, atau 3,5 liter beras.
Ketua Baznas Garut Abdullah Effendi mengatakan, perubahan tersebut merupakan hasil sosialisasi yang dilakukan MUI kepada ormas, hingga MUI tingkat kecamatan dan desa.
“Fatwa MUI menjadi dasar kami untuk menetapkan besaran zakat fitrah,” kata Abdullah.
Menurutnya, meskipun terdapat perbedaan dengan PMA 2014, yang diperbarui 2019, yang masih menggunakan standar 2,5 Kg beras.
Baznas Garut telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Garut dan memperoleh izin untuk menggunakan Fatwa MUI.
“Jadi, secara aman syar’i, karena Baznas ini adalah Amil negara, sehingga Fatwa-nya itu dari MUI,” ungkap Abdullah.
Zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Garut telah menerapkan nilai Rp 40.500 per jiwa. Berdasarkan harga beras premium di pasaran Garut, yang dibanderol Rp 13-15 ribu per Kg.
Baznas Garut menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp 78 Miliar, meningkat dari tahun lalu sebesar Rp 76 M.
“Kami mengajak masyarakat Garut untuk menyalurkan zakat fitrah dengan berpedoman pada Fatwa MUI,” pungkas Abdullah. ***