Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Kadungora

Pelaku melakukan penggelapan ini dengan modus meminjam motor milik korban

Berita93 Views

Kadungora – Polisi meringkus AS alias Emplu, lelaki berumur 32 tahun asal Desa Pananjung, Tarogong Kaler, karena diduga menggelapkan sebuah sepeda motor.

Menurut Kapolsek Kompol Deden Saripin, kejadian ini berlangsung di Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora, Garut, pada 31 Desember 2024 lalu.

“Saat itu kejadiannya terjadi sekitar jam 19.25 WIB di Kampung Cipari,” katanya.

Deden menjelaskan, kejadian bermula saat Emplu bertemu dengan korban, bernama Yusup. Kepada korban, pelaku mengaku ingin meminjam motor untuk menjemput temannya.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan motor dalam 20 menit selanjutnya. Tapi setelah ditunggu, pelaku tidak kunjung datang,” katanya.

Korban yang merasa ditipu, kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kadungora. Setelah buron empat bulan lamanya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

“Kami amankan pada hari Rabu, 16 April kemarin. Pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Deden.

Dari pengakuan tersangka, motor tersebut tadinya hendak dijual. Namun, Emplu belum sempat menjual motor yang dia sembunyikan di sebuah rumah indekos tersebut. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *