Oknum Dokter yang Cabuli Pasiennya Terancam Penjara 12 Tahun

Saat ini polisi telah menahan dokter tersebut di Rutan Mako Polres Kabupaten Garut

Berita107 Views

Garut – Polisi menetapkan MSF alias Dokter I, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual kepada pasien. Dokter I terancam penjara 12 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal 6 Huruf B dan C, dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B,” ujar Hendra kepada wartawan.

Atas jeratan Pasal tersebut, Dokter I terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lebih lanjut, kata Hendra, dokter I ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial AED (24). Korban dicabuli seusai berobat.

“Pencabulan dilakukan di kamar kos pelaku,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Dokter I sendiri mengaku nekat melakukan aksi cabul itu karena mengaku tergoda saat melihat korbannya.

“Sementara yang melapor hanya satu korban. Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali,” pungkas Hendra. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *