Tarogong Kidul – Personel Polsek Tarogong Kidul menangkap dua orang maling motor di Garut. Satu di antaranya ditangkap saat sedang beraksi.
Kedua maling motor yang ditangkap masing-masing RM (30) dan ILS (29). RS ditangkap malam hari pada 29 April 2025.
RS diringkus saat kepergok warga tengah mencoba mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Aster II, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Dari hasil pemeriksaan, RS kemudian mengaku jika saat menjalankan aksi, dia dibantu ILS, yang tak lain adalah rekannya.
RS kemudian ditangkap di kawasan Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti satu unit motor hasil curian.
Diamankan juga sebuah motor lain hasil curian, alat-alat yang digunakan saat mencuri, serta kunci motor dalam keadaan bengkok.
“Pelaku mengaku pernah mencuri juga dia kali di bulan Desember 2024 di kawasan Cilawu dan Sukajadi,” ujar Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto.
Keduanya kini ditahan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. ****